bright PLN Batam Himbau Pelanggan Bayar Listrik Tepat Waktu

Listrik di era dewasa kini merupakan kebutuhan primer manusia, manfaat listrik untuk kehidupan sehari-hari paling utama adalah sebagai sumber energi. Berbagai kebutuhan rumah tangga maupun masyarakat tergantung pada adanya energi listrik ini. Berbagai kemudahan dapat kita nikmati dengan hadirnya peralatan rumah tangga ataupun perkantoran yang dapat dioperasikan menggunakan bantuan tenaga listrik, seperti menggunakan komputer, mendinginkan ruangan, mencuci pakaian dengan mesin cuci, memasak dengan kompor induksi, menyalakan pompa air, menerangi rumah, dan lain-lain.

Menyadari bahwa pentingnya energi listrik sebagai kebutuhan primer masyarakat, bright PLN Batam sebagai institusi penyedia listrik utama di wilayah Batam dan sekitarnya selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas dan layanan dalam rangka memenuhi penyediaan kebutuhan listrik untuk masyarakat. . Untuk kelancaran dan kenyamanan dalam menggunakan listrik, dihimbau kepada seluruh pelanggan agar dapat melakukan pembayaran tagihan listrik tepat waktu.

Besaran tagihan listrik yang ditagihkan sesuai dengan pemakaian kWh pelanggan. Untuk itu, kami berharap pelanggan pasca bayar bright PLN Batam dapat membayar tagihan listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya,” kata Corporate Secretary bright PLN Batam Kishartanto Purnomo Putro Senin (15/9/2020).

Tanto menjelaskan untuk pelanggan dengan layanan pasca bayar, energi listrik yang sudah digunakan di bulan sebelumnya akan ditagihkan pada bulan berikutnya. “Contohnya tagihan listrik bulan September adalah pemakaian energi listrik pelanggan di bulan Agustus,” katanya.

Di era Kebiasaan Baru ini pun pelanggan dapat membayar rekening tagihan listrik melalui aplikasi Mobile Banking, E-Banking dan aplikasi E-Commerce. Selain dengan aplikasi handphone pelanggan dapat membayar tagihan listrik di ATM, Kantor Pos serta pada minimarket dan loket pembayaran terdekat dengan kediamannya.

“Batas waktu bayar listrik adalah tanggal 20 setiap bulannya, apabila pelanggan sampai dengan tanggal 20 belum melakukan pembayaran tagihan listrik, maka tanggal 21 pada bulan yang sama pelanggan akan dikenakan sanksi biaya keterlambatan dan dilakukan pemutusan sementara ” tungkasnya.

Jika terjadi pemutusan sementara, penyambungan listrik pelanggan kembali dapat dilakukan setelah pelanggan melunasi tunggakan tagihan listriknya. Dan pelanggan dikenakan biaya pasang baru plus pelunasan seluruh tagihan listrik yang tertunggak jika pelanggan tersebut menunggak lebih dari 60 hari.

Related

Direksi PLN Batam Tinjau Command Centre K3, Dorong Digitalisasi Pengawasan Keselamatan Kerja

Siaran Pers Nomor: 00053.PR/STH.00.01/SEKPER/2025 Batam, 19 September 2025 — Jajaran...

Yuk, simak videonya sampai habis!

https://www.youtube.com/watch?v=2bvXpKeysKA Electrizen, penghematan listrik di kantor bisa dimulai dari langkah...

Energi Dalam Keikhlasan

https://www.youtube.com/watch?v=r0jiG74tzko Tidak semua hal baik datang dengan suara yang paling...

Bright Idea PLN Batam

https://www.youtube.com/watch?v=wdbPp1F0wuo PLN Batam melalui program Bright Idea 2026 menghadirkan wadah...

Inspiring Srikandi, COC Gabungan Dalam Rangka Memperingati Hari Kartini 2026

https://www.youtube.com/watch?v=z4tuiwIiaMQ Electrizen, semangat Kartini terus hidup melalui perempuan-perempuan hebat di...

PLN Batam Raih Penghargaan ENSIA 2025, Bukti Komitmen pada Inovasi Lingkungan dan Sosial

Siaran Pers Nomor: 00054.PR/STH.00.01/SEKPER/2025 Batam, 23 September 2025 — PT...

Direksi PLN Batam Tinjau Command Centre K3, Dorong Digitalisasi Pengawasan Keselamatan Kerja

Siaran Pers Nomor: 00053.PR/STH.00.01/SEKPER/2025 Batam, 19 September 2025 — Jajaran...

PLN Batam Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025 dengan Kunjungan dan Apresiasi Pelanggan

Siaran Pers Nomor: 00052.PR/STH.00.01/SEKPER/2025 Batam, 11 September 2025 — Dalam rangka...

Listrik PLN Batam di Tanjung Piayu Padam Akibat Layang-Layang dan Pohon Tumbang

Siaran Pers Nomor: 00051.PR/STH.00.01/SEKPER/2025 Batam, 3 September 2025 — PT...

Srikandi PLN Batam Konsisten Lawan Stunting

Siaran Pers Nomor: 00050.PR/STH.00.01/SEKPER/2025 Batam, 29 Agustus 2025 — Srikandi...